GRESIK, Berita Utama – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan penertiban lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di kawasan fasilitas umum (Fasum) wilayah Kecamatan Gresik. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik lokasi, meliputi Area Pasar Gubernur Suryo, Alun-Alun, dan Jalan Raden Santri.
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, setidaknya ada 13 lapak PKL yang ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebelum penertiban dilakukan, para PKL sebenarnya sudah diberikan surat teguran agar membongkar lapak mereka sendiri.
“Melakukan BAP melalui surat penyitaan barang, kami berikan yang terbukti melakukan pelanggaran yang tempo hari sudah kita beri teguran atau himbauan,” kata Suprapto, Kamis (05/01/2023).
Barang bukti (BB) milik PKL yang melanggar aturan karena berjualan di atas fasum yang berhasil diamankan petugas Satpol PP Gresik antara lain payung, kotak blek tahu, terpal, meja, beberapa barang dagangan, dan bedag dagangan lainnya.
“Kita amankan di Maki Satpol PP Gresik,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang PKL agar berjualan di tempat semestinya, dan tidak menggunakan fasum ataupun fasilitas sosial. Sebab bisa mengganggu kelancaran lalulintas serta menjaga keindahan, kerapian, kebersihan dan kenyamanan masyarakat.
Komentar telah ditutup.