GRESIK, Berita Utama– Tamparan keras diberikan akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang meneliti tentang penggalian potensi pajak daerah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2023 dan tim peneliti dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta yang memberikan kajian peningkatan retribusi daerah Kabupaten Gresik.
Sebab, pada pemaparan di hadapan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik sebelum rapat kedua pembahasan rancangan APBD (R-APBD) Gresik tahun 2024, dibeber hasil temuannya di lapangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang masih bocor.
Database Kabupaten Gresik wajik pajak (WP) pajak restoran di Kabupaetn Gresik sebanyak 3.264 WP. Secara kinerja pemungutan pajak restoran, dari tahun 2018 sampai 2022 BPKAD kabupaten Gresik selalu memiliki kinerja baik dalam melakukan pemungutan. Karena kinerja pemungutan yang sudah diatas target.
Dengan asumsi dasar tingkat pertumbuhan sektor makanan-minuman (mamin) adalah 5,47% dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Gresik 1,73%, hasil survei memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan omset yang disetorkan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan omset hasil sampel antara 15%-20%.
“Secara jelas ditunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk karena dugaan salah estimasi. Misalkan PAD dari pajak restoran. Peneliti memberikan contoh untuk omset nasi krawu Bu Timan. Tercatat hanya Rp.1 juta per bulan. Padahal, omset rata-rata perhari bisa mencapai Rp. 6.600.000,-. Karena tidak dipasang tapping box oleh BPPKAD”cetus Anggota Banggar DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM dengan nada sengit, Jum’at (13/10/2023)
Tim peneliti yang bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Gresik, juga memberikan pemaparan terdapat restoran yang layak sebagai WP tetapi belum masuk database BPKAD Gresik.
Dari database yang ada, peneliti dari Unair juga memaparkan Kabupaten Gresik memiliki WP untuk pajak hiburan sebanyak 224 WP. Secara kinerja pemungutan pajak hiburan, dari tahun 2018 sampai 2022, BPKAD Gresik selalu memiliki kinerja baik meskipun ketika pandemic Covid-19 kinerja pemungutan pajak hiburan cenderung tidak tercapai.
Namun, peneliti menemukan dugaan salah estimasi omset. Dicontohkan Lontar Sewu tercatat hanya Rp.15 juta. Padahal sumbangan Lontar Sewu terhadap pendapatan asli desa (PADes) Hendrosari Kecamatan Menganti sebesar Rp. 1,2 milliar.
Yang lebih mencenganggkan yakni potensi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2). Sebab, potensinya sebesar Rp 570 miliar di tahun 2024. Sedangkan rencana dalam R-APBD Gresik tahun 2024 hanya sebesar Rp 182 miliar.

“Peneliti mengatakan, kalau potensi pajak daerah bisa direalisasikan dengan target 70 persen saja, sudah besar sekali PAD Gresik. Dan kita tidak akan krisis fiskal,”tukas Ketua F-PKB DPRD Gresik, M Syahrul Munir.
Sedangkan tim peneliti dari UGM juga memaparkan temuan dan potensi dari retribusi daerah. Seperti penelitian hanya di 10 ruas jalan saja untuk retribusi parkir tepi jalan. Potensinya sebesar Rp 2,2 miliar.Ternyata temuan di lapangan, karcis minim digunakan oleh juru parkir, efisiensi sumberdaya manusia (SDM) di tiap titik parker, rentan banyak pengutipan oleh juru.parkir sehingga perlu dikaji ulang skema Dinas Perhubungan (Dishub) dengan juru parkir.
“Tidak ada rekomendasi cashless. Kalau saya pribadi mengusulkan agar cashless untuk menekan kebocoran. Tiap juru parkir diberikan EDC (elektronik data capture). Ketika seseorang parkir minta digesekkan kartu EDC dari juru parkir. Jadi kebocoran bisa diminimalisir,”ungkap Anggota Banggar lainnya, Syaichu Busyiri.

Tim peneliti dari UGM juga membeberkan hasil observasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lmpur yang potensinya sebesar Rp 17 juta pertahun. Spesifikasi bangunan layak sebagai tempat pelelangan ikan, tetapi realisasinya digunakan sebagai tempat penyimpanan ikan sebelum didistribusikan.
Sehingga, direkomendasikan peningkatan tarif sewa tanah dan bangunan dengan pembaharuan perjanjian. Adapun tarifnya didasarkan dengan tarif yang berlaku pada Peratran Daerah (Perda) yang baru.
“Dari berbagai hasil penelitian itu, makanya kita menganggap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil bukan berdasarkan pada target melainkan kesanggupan. Karena antara potensi, target dan realisasi sangat jauh sekali,”seloroh Anggota Banggar lainnya, Asroin Widyana.
Komentar telah ditutup.