GRESIK , Berita Utama- Budak narkoba berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme ditangkpa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan paket sabu seberat 0,286 gram ditemukan disembunyikan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan di dasbor sepeda motor.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Alhasil, petugas yang melakukan penyanggongan menghentikan YI yang tengah berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang,. Polisi melakukan penggeledahan terhadap YI dan sepeda motor yang digunakannya ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram. Barang tersebut disembunyikan YI di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE.
Berdasarkan keterangan awal YI.mengaku bahwa paket tersebut diambil bersama rekannya, HJN.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme. HJN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket kristal putih diduga sabu, sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jum’at (04/09/2026)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selain membahayakan diri sendiri dan lingkungan, penyalahgunaan narkoba juga memiliki konsekuensi hukum.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.