GRESIK, Berita Utama– Setelah menunggu beberapa bulan, Kusno SE dilantik menjadi anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Alm H Ahmad Nurhamim, SPi, Msi karena meninggal dunia.
Ketua DPRD Gresik yang memimpin pengambilan sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) anggota dan pimpinan DPRD Gresik masa sisa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Jum’at (04/09/2026).
Sebelum pengambilan sumpah/ jabatan, Syahrul menjelaskan, PAW didasarkan pada surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya Kabupaten tanggal 20 Mei 2026, perihal tentang usulan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Gersik dari fraksi Partai Golongan Karya.
“Selanjutnya pimpinan DPRD memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati. Dan Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/510-KPTS/011.2/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gersik atas nama Saudara Kusno SE,'”jelas Syahrul.

Untuk menindaklanjuti surat gubernur tersebut, lanjut Syahrul, maka sesuai hasil rapat badan musyawarah (Banmus) pada tanggal 31 Agustus 2026 dijadwalkan pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Gersik yang dilaksanakan pada Jumat ( 4/09/2026).
“Saudara Kusno menjadi Anggota komisi II dan badan musyawarah,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.