GRESIK, Berita Utama – Kinerja pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU) di tahun 2024, masih suram.Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik belum siap menjalankan parkir berlangganan yang sudah disepakati DPRD Gresik dan Pemkab Gresik dalam peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Padahal, pembahasan Perda PDRD sudah berjalan selama setahun sebagai implemtasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Bidang (Kabid) Kelola Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Arditra Risdiansah menyatakan parkir berlangganan yang akan diterapkan di Kabupaten Gresik masih dalam tahapan pembahasan. Sehingga, kebijakan ini berpeluang baru bisa diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Alasan lainnya, sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Timur yang sebelumnya menerapkan parkir berlangganan telah menghapusnya setelah putusan Mahkamah Agung mencatat bahwa parkir berlangganan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi.
“Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerapkan parkir berlangganan itu, ada di 27 kabupaten/kota yang sudah jalan sebelum tahun ini. Lah, tahun ini diteruskan atau enggak belum tahu lagi. Karena waktu saya terakhir harmonisasi di provinsi itu, rata-rata sudah dihapus semua perda berlangganan di Perda PDRD,” katanya beritautama.co Rabu (10/01/2024).
Dalam kurun waktu satu tahun ke depan , sambung dia, pihaknya baru akan mensosialisasikan terlebih dahulu dari parkir biasa ke parkir berlangganan. Sembari melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim, dan Samsat.
“Untuk MoU sama kepolisian masih belum. Ini saya masih kontak Bapenda Jatim, belum ada respon. Kan kita juga masih, ini saya masih menyusun Perbup juknis parkir berlangganan itu. Jadi, satu tahun ini kemungkinan masih belum bisa diterapkan, kira-kira baru bisa diterapkan tahun 2025,” jelasnya.
Perbedaan antara parkir berlangganan dengan parkir yang saat ini berjalan, sambung dia, bahwa parkir berlangganan akan memiliki kesepakatan bagi hasil antara pemerintah daerah, Dispenda Jatim, dan Samsat. Sebab, mekanisme pembayaran parkir nantinya akan dialkukan secara global ketika perpanjangan pajak STNK.
“Untuk parkir yang saat ini sudah berjalan, yang saat ini langsung masuk murni ke PAD kita. Tapi, kalau nanti parkir berlangganan ada MoU atau ada bagi hasilnya,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.