GRESIK, Berita Utama – Sempat terkatung-katung selama beberapa tahun, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik Tahun 2026-2046, mulai ada titik terang.
Sebab, kali kedua Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata
Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk ranperda tentang RTRW Gresik 2206-2046, sudah turun. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik mengebut agar ranperda bisa segera dimintakan fasilitasi ke Gubernur Jatim. Ketika fasilitasi turun, bisa disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda mengakui kalau pihaknya prkatis hanya memiliki waktu selama 20 hari untuk membahasnya sebelum diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik dan dibawa ke rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan dari anggota dewan.
“Kalau selama 20 hari tidak selesai, maka dasarnya RTRW Gresik mengacu ke Permen ATR/BPN. Sejatinya kita ada waktu dua bulan, tetapi proses sudah berjalan dan tersisa 20 hari saja,” ujar dia sesuai rapat kerja dengan Pemkab Gresik terkait Persetujuan Substansi Ranperda tenynah RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 dari Kementrian Agraria dan Tata
Ruang / Badan Pertahanan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang, Senin (11/05/2026).
Dijelaskan, sejatinya ranperda tentang RTRW Gresik sudah pernah dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik periode 2019-2024 silam.
“Persetujuan subsatnsi dari Kementerian ATR/BPN juga sudah turun. Akhirnya dibawa ke rapat paripurna dan disetujui untuk diajukan fasilitasi ke Gubernur,”urai dia.
Namun, sambung Huda, ada beberapa hasil fasilitasi yang harus dilakukan perbaikan oleh DPRD Gresik. Dimana, Gubernur Jatim tidak sepakat dengan batasan wilayah pantai atau pesisir.
“Padahal, persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN ada batasan waktu. Praktis, persetujuan substansial yang telah diberikan sudah expired. Makanya, mengurus lagi untuk pengajuan persetujuan substansial,”jlentehnya.

Dengan turunnya persetujuan substansial yang kedua dari Kementerian ATR/BPN, maka kesempatan untuk memperbaiki dengan menyelaraskan. Dan ranperda bisa segera diajukan lagi fasilitasi ke Gubernur Jatim ketika sudah turun bisa disahkan menjadi Perda.
“Ada beberapa daerah yang menggunakan Permen ATR/BPN untuk acuan RTRW-nya. Karena, DPRD setempat tidak mau mengesahkan,” ulas dia.
Menurutnya, lebih baik RTRW Gresik dipatumgi dengan perda daripada mengacu ke Permen ATR/BPN.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Faqih Usman. Menurutnya, persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN turun selama daerah mematuhi ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah dilindungi (LSD). Atau sekitar 36.000 hektar LSD.
“Pulau Bawean belum terpotret untuk LSD. Masih banyak untuk LSD,”imbuh dia.
Kekhawatiran masyarakat yang lahannya belum menjadi LSD dalam ranperda RTRW Gresik 2026- 2046 meskipun dulunya kawasan pergudangan atau industri, menurut Faqih tak perlu khawatir.
“Kalau sudah memegang izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), bisa dikeluarkan dari LSD asalkan ada pengganti LSD,”‘jelas dia.
Dalam rapat kerja, ada usulan untuk perubahan ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2026-2046. Padahal, waktu yang dimiliki oleh Bapemperda DPRD Gresik sangat terbatas.
“Sebenarnya bisa dilakukan perubahan. Misalnya, lima tahun kedepan sambil menyesuaikan kondisi riil di lapangan,”imbuh Anggota Bapemperda DPRD Gresik lainnya, Syaichu Busyiri.
Menurutnya, tidak ada tanda -tanda penolakan dari anggota Bapemperda DPRD Gresik untuk Ranperda RTRW Gresik 2026-2046 diajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim.
Komentar telah ditutup.