Kerusakan Lingkungan Akibat Galian C Tak Sebanding dengan Pendapatan, Ini Rekomendasi DPRD Gresik

Beritautama.co - Agustus 21, 2025
Kerusakan Lingkungan Akibat Galian C Tak Sebanding dengan Pendapatan, Ini Rekomendasi DPRD Gresik
 - (Beritautama.co)
|


GRESIK, Berita Utama– Pengawasan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik yang lemah, menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan. Baik kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas tambang galian C illegal, peralihan fungsi lahan dengan maraknya jual beli tanah kaplingan yang tidak ada dasar hukumnya maupun berdirinya industri yang lokasinya tak sesuai rencana tata ruang.
Untuk itu, DPRD Gresik menggelar rapat gabungan lintas komisi yakni Komisi I, II dan III dengan mengundang berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas CKPKP, Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, Bappeda, DLH, Dinas PMD, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda untuk menyamakan langkah dalam menghentikan kerusakan lingkungan. Termasuk, kontribusinya yang maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD).
” Sebenarnya (rapat gabungan-red) ini adalah tindaklanjut dari inisiasi Komisi III untuk membahas pengawasan rencana tata ruang wilayah. Karena bersinggungan dengan beberapa hal terkait tata ruang ini, maka juga diundang Komisi I dan II. Di dalam pengawasan tata ruang berkaitan langsung dengan tata perizinan dan juga pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP, kemudian juga peran dari pemerintah desa,”ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang memimpin rapat kerja gabungan komisi, Kamis (21/08/2025)
Dikatakan, carut marut imbas dari lemahnya pengawasan RTRW Gresik menimbulkan problem kerusakan lingkungan, ada problem sosial masyarakat, polusi, pencemaran.
Kemudian problem yang ada di lalu lintas, aktivitas muatan yang sangat luar biasa, memprihatinkan bagi pengendara motor, penetapan jam operasional, dan seterusnya.
“Kemudian ada problem soal pendapatan daerah, ini yang paling parah juga.
Dari beberapa problem yang kita hadapi, aduan-aduan yang masuk. itu ada satu judul besar, yakni bagaimana pengawasan kita terhadap RTRW?,”tanya dia..
Syahrul mencontohkan, satu titik rencana pembangunan industri. Misalnya membutuhkan lahan 10 hektare. Maka, pasti berimplikasi kebutuhan urukan dari Galian C. Termasuk,lalu lintas atau lalu lalang mobil yang akan beraktivitas di sana.
“Ada dampak lingkungannya, itu kan pasti berimplikasi,” tukas dia.
Politisi PKB ini menceritakan, kejadian ketika sidak galian C illegal di Desa Sukorejo Kecamatan Bungah yang akhirnya ditindak secara hukum oleh Polres Gresik.
“Aktifitas galiannya ternyata sudah diketahui oleh desa,. Maka RTW menurut kami harus dipahami juga oleh pemerintahan di tingkat desa.
Jadi, kepala desa mengetahui, ada masuk investasi yang berupa aktivitas tambang galian C dan titiknya dimana? Maka dari itu, mari kita bergerak bersama-sama melakukan pengawasan,”harapnya.
Dari rapat gabungan tersebut, DPRD Gresik merekomendasikan dibentuk eksekutif untuk membentuk satuan tugas (satgas) galian C.
“Satgas ini nantinya bertugas melakukan pengawasan maupun penanganan terhadap aktivitas pertambangan galian C yang banyak melanggar aturan RTRW dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,’imbuh Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah.
Menurutnya, meski kewenangan pengelolaan galian C berada di tingkat provinsi, pemerintah daerah tetap perlu hadir melalui pembentukan Satgas agar dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur bisa diminimalisir.
“Kerusakan yang kita peroleh tidak sebanding dengan pendapatan. Maka pengawasan ini penting supaya ada keseimbangan. Makanya, DPRD Gresik juga akan membentuk tim monitoring galian C,”jelasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi menjelaskan bahwa menilai banyak aktivitas kelompok usaha yang hampir keluar dari koridor RTRW sehingga rawan terjadi pelanggaran.
“Satgas ini nantinya bisa menjadi instrumen penting untuk monitoring, terutama terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C yang bersinggungan dengan lingkungan dan tata ruang. Namun pelaksanaannya tetap kita kembalikan pada eksekutif,”jelas Yuyun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, tercatat ada 31 perusahaan atau perorangan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Gresik.
“Ada 31 pemegang IUP yang berlaku dan tidak berlaku. Bisa saja sudah habis masa berlakunya dan masih proses pembaruan. Tapi, tambang galian C illegal yang tak berizin sangat banyak,’tegas dia.
Hamdi mengakui peraturan daerah (Perda) tentang RTRW Gresik yang baru, belum turun meskipun pembahasannya sudah tuntas.
“Kita pakai perda 8 tahun 2011,”tukas dia.
Yang perlu dijadikan acuan, sambung Hamdi, pengawasan dan penertiban tambang galian C lebih difokuskan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Gresik. Bukan sekedar memaksimalkan PAD yang masih rendah.
“Makanya, kita tekankan kepada OPD untuk memungut pajak Galian C atau pajak mineral batuan buka logam (MBLB) dari pertambangan yang legal. Bukan memungut pajak dari tambang galian C illegal, meskipun diperbolehkan untuk memungut pajak Galian C,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
F-PKB DPRD Gresik Soroti Kemandirian Fiskal Daerah Rendah dan Silpa Terlalu Besar

F-PKB DPRD Gresik Soroti Kemandirian Fiskal Daerah Rendah dan Silpa Terlalu Besar

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ditetapkan Jadi Ketua DPC PKB Gresik, Syahrul Butuh Kebersamaan Semua Kader

Ditetapkan Jadi Ketua DPC PKB Gresik, Syahrul Butuh Kebersamaan Semua Kader

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Silpa Lebih Besar daripada Realisasi Belanja Modal di APBD Gresik 2025

Silpa Lebih Besar daripada Realisasi Belanja Modal di APBD Gresik 2025

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Berita   Ekonomi   Sorotan
Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled