GRESIK, Berita Utama – Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Gresik mendatangi aktivitas tambang galian C yang diduga illegal di sepadan Sungai Bengawan Solo di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Sebab, tambang galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Sehingga, enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator excavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker. Selain itu, tiga sopir truk turut diamankan yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.
Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan yakni yiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, 1 unit excavator, 3 bendel surat jalan, 1 buku rekap pengangkutan, dan 1kunci excavator. Ternyata, polisi mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang galian C berupa tanah menggunakan 18 unit truk hanya dalam sehari. Seluruh BB telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas dia dengan nada serius, Minggu (03/08/2025). Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Komentar telah ditutup.