GRESIK, Berita Utama – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik segera melakukan komunikasi untuk penagihan pembayaran cicilan kedua retribusi pemanfaatan lahan reklamasi seluas 145.195 M² milik Pemkab Gresik yang disewa oleh PT Petrokimia Gresik (PG).
“Angsuran kedua rencananya dibayar bulan Januari ini. Sedang kami detailkan kembali dan kami dorong terus agar segera dibayar,” ucap Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya kepada awak media, Senin (14/01/2023).
Sebagaimana diketahui, retribusi sewa lahan reklamasi tersebut totalnya Rp 147 miliar. Setelah gegeran, Pemkab Gresik dan PG T sudah berkomitmen bahwa pembayaran diangsur selama lima tahun hingga 2027 mendatang.
Akhirnya, pada 29 Desember 2023, PG membayar angsuran pertama sebesar Rp 24,9 miliar. Di tahun 2024 ini, Pemkab Gresik mentargetkan pembayaran sebesar Rp 30,5 miliar. Demikian pula pada tahun-tahun selanjutnya.
“Komitmennya diangsur secara berturut-turut. Sampai pertengahan bulan ini belum dibayarkan untuk yang kedua,”tukas dia.
Pemkab Gresik berharap pada pembayaran kedua ini bisa terealisasi sesuai jadwal. “Rencananya memang di bulan Januari ini. Tapi nanti kami komunikasikan lagi dengan Petrokimia Gresik,” tegas dia.
Sejak berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah (otoda) pada 1999 silam, wilayah 3 mil pantai menjadi kewenangan daerah. Maka, izin reklamasi pantai menjadi kewenangan daerah. Pada 27 Desember tahun 2022, Pemkab Gresik difasilitasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim meneken MoU penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi dengan PG setelah hak pengelolaan lahan (HPL) sudah atas nama Pemkab Gresik. Pemanfaatan lahan 145.195 M² tersebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan rumah yang tertunda selama 12 tahun.
Komentar telah ditutup.