GRESIK, Berita Utama – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan hibah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) yang melalui e-katalog yang pendanaanya bersumber dari APBD Gresik tahun 2022.
Buktinya, tiga pejabat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik yakni Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas Subhan, serta Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Fransiska Dyah Ayu Puspitasari mendatangi panggilan Kejari Gresik, Rabu (01/02/2023).
Kejaksaan juga mengundang salah satu anggota DPRD Gresik yakni Asroin Widyana. Namun, belum bisa memenuhi undangan pemeriksaan karena ada kegiatan sosialisasi perundang-undangan.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda mengatakan agenda mengundang pejabat Diskoperindag dan anggota dewan untuk tahap pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Seminggu atau dua Minggu lagi, (kasusnya-red) akan dinaikkan statusnya untuk penyidikan,” ucap dia.
Ditambahkan, satu orang anggota DPRD Gresk yang tidak hadir memenuhi undangan akan diagendakan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
“Sebenatnya empat orang yang kita jadwalkan untuk diperiksa, yang hadir tiga. Nanti kita agendakan ulang pemanggilan,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah kepada awak media mengatakan bahwa dirinya dicerca oleh beberapa pertanyaan.
“Ya pertanyaan seperti itu. Klarifikasi saja. Saya bersama Pak Subhan Sekdin dan Bu Siska Kabid,” ujarnya setelah diperiksa.
Komentar telah ditutup.