GRESIK, Berita Utama – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik telah menerima lima pengaduan dari masyarakat yang namanya dicatut sebagai pendukung salah satu calon perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan DaerahRepublik Indonesia (DPD RI).
“Yang lapor total ada lima orang. Dari Kecamatan Kedamean ada empat orang dan di Kecamatan Balongpanggang ada satu orang,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik M. Syafi’ Jamhari kepada beritautama.co, Selasa (17/01/2023).
Selain itu, jajaran Bawaslu Gresik mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan juga menemukan banyak potensi pencatutan nama masyarakat dari unsur aparatur sipill negara (ASN) maupun perangkat desa sebagai pendukung calon DPD RI.
“Kalau hasil pencermatan, potensi yang dicatut banyak, terutama ASN, kepala desa atau perangkat desa,” terang Jamhari.
Dengan realitas tersebut, Bawaslu Gresk membuka posko pengaduan untuk mengawasi tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Masyarakat yang keberatan jika data pribadinya terdata sebagai pendukung salah seorang calon anggota DPD pada pemilu serentak tahun 2024, dapat melapr ke posko.
Total ada 19 posko yang dibuka, terdiri dari 18 posko di masing-masing kecamatan dan 1 posko di kabupaten. Posko pengaduan tersebut menjadi pusat pengawasan terhadap setiap tahapan pencalonan anggota DPD pada pemilu tahun 2024 sesuai Instruksi Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tertanggal 9 Januari 2023.
Terkait pengawasan data pemilih ini, Bawaslu Gresik mendorong partisipatif masyarakat untuk terus melakukan pengecekan secara mandiri nama dan identitasnya di halaman Website KPU. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk tidak segan-segan melapor ke posko yang sudah ada jika namanya dicatut.
“Bisa langsung datang (ke Posko Pengaduan, red) atau WA ke kontak center,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.