Polres Gresik Tahan Dukun Palsu Modus Bisa Gandakan Uang dan Penyuplai Darah

Beritautama.co - Januari 16, 2023
Polres Gresik Tahan Dukun Palsu Modus Bisa Gandakan Uang dan Penyuplai Darah
PALSU. Tersangka dukun pengganda uang duduk di kursi roda dan tersnabka penyuplai darah dalam rilis di Mapolres Gresik. - (febrian kisworo)

GRESIK, Berita Utama-  Kasus praktik dukun penggandaan uang, berhasil dibongkar Polres Gresik. Tersangka Mohammad Yanto (43), warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti yang melakukan aksinya di rumah kontrakannya di  Perumahan Grand Verona Regency Blok C7 No. 16, Banjarsari Kecamatan Cerme, telah diamankan. Salah satu korbannya bahkan mengalami kerugian mencapai Rp 395 juta.

“Beberapa korban lainnya, masih kita periksa. Sejauh ini, ada 5 korban yang sudah melapor. Ada yang rugi Rp. 500 ribu. Sementara akan kita kembangkan lagi,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (16/01/2023).

Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatannya selama satu tahun. Dalam pelaksanaannya, modus Mohammad Yanto meyakinkan kepada korban bisa menggandakan uang.

“Kejadiannya sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022. Awalnya korban setor Rp. 65 juta kepada pelaku. Lalu setor lagi Rp 500 juta di bulan Agustus,” imbuh dia.

Tersangka Mohammad Yanto menjanjikan bisa mengembalikan uang korban sebesar Rp. 3,9 miliar pada bulan September 2022. Kenyataannya, uang yang dikembalikan hanya sebesar Rp 170 juta.

“Kketika korban menanyakan kekurangan uangnya, tersangka beralasan menunggu petunjuk dan waktu terlebih dahulu. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Gresik,” tandas dia.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara  (TKP). Ternyata, ada kantong darah dalam memuluskan aksinya dengan dalih untk makan jenglot. Darah tersebut disuplai oleh tersangka MI (46), warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah.

Azis menambahkan, pelaku MI mendapatkan kantong darah yang dihimpun oleh Palang Merah Indinesia (PMI).

 “Untuk suplai darah dari mananya masih kita selidiki, yang jelas bukan dari Gresik,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Muhammad Yanto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan perbuatan yang dilakukan MI dengan menjual belikan darah secara ilegal tanpa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, melanggar pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Setiap Jum’at Masyarakat Bisa Mengadu Langsung ke Anggota FPKB DPRD Gresik

Setiap Jum’at Masyarakat Bisa Mengadu Langsung ke Anggota FPKB DPRD Gresik

Berita   Daerah   Sorotan
Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Berita   Nasional   Pendidikan   Sorotan
Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
SIG Borong 5 Green Label Platinium

SIG Borong 5 Green Label Platinium

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled