GRESIK, Berita Utama- Komisi II DPRD Gresik mengundang berbagai pihak, Senin (28/09/2026) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dari Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas yang menolak rencana pengoperasian PT Hanwa Royal yang bergerak di bidang peleburan kaleng bekas berbahan aluminium di Jalan Mayjen Sungkono XIV C No. 99A RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas.
Lokasi tersebut, sebelumnya merupakan bangunan pabrik PT Indometal Recycle yang akhirnya disewa oleh PT Hanwa Royal.
Warga menyampaikan bahwa lokasi kegiatan industri tersebut berada di tengah dan berhimpitan dengan kawasan permukiman masyarakat. Mereka khawatir rencana kegiatan peleburan aluminium, khususnya berkaitan dengan potensi risiko terhadap kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan masyarakat.
Juga menyoroti potensi timbulnya polusi udara, uap atau suhu panas, serta kebisingan yang dikhawatirkan semakin mengganggu masyarakat apabila kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan secara terus-menerus selama 24 jam.
Setelah mendengar dari berbagai pihak, Ketua Komisi II DPRD Gresik Atek Ridwan menyampaikan rekomendasi yakni dari aspek perizinan di tingkat daerah, PT Hanwa Royal telah memenuhi dan melengkapi Perizinan Dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Untuk perizinan lainya terutama perizinan berusaha karena PT Hanwa berstatus PMA akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam Hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hirilisasi.
Dengan demikian, dari sisi administrasi perizinan daerah, tidak terdapat permasalahan yang perlu dipersoalkan lebih lanjut, sepanjang dokumen dan status perizinan tersebut telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, sampai dengan pelaksanaan rapat, masih terdapat penolakan dari masyarakat terhadap keberadaan PT Hanwa Royal. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan maupun masyarakat sekitar, termasuk melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif.
“Pentingnya tanggungjawab sosial perusahaan bagi masyarakat sekitar sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar serta memberikan manfaat sosial bagi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan,”ujar Atek.
Selain itu, sambung dia, Komisi II DPRD Gresik akan mengagendakan kegiatan kunjungan lapangan ke PT Hanwa Royal, dalam rangka melakukan peninjauan secara langsung terhadap kondisi dan kegiatan operasional perusahaan.
“Untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait proses perizinan, pengelolaan lingkungan, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, “imbuh dia.
Kunjungan lapangan tersebut juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti aspirasi dan keberatan masyarakat RW 02 Kelurahan Gulomantung serta memastikan bahwa kegiatan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Kita berusaha memberikan solusi, kok ditolak. Kita lihat dulu nantinya bagaimana,'”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.