GRESIK, Berita Utama – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan dua skema rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi pada pemilu legislatif (Pileg) 2024. Kedua rancangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 777/PL.01.3-BA/3535/2022 tentang rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik pada Pemilu 2024.
Sebelum ditetapkan oleh KPU RI, rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik itu akan diuji dengan beberapa tahapan. Termasuk meminta tanggapan dan masukan partai politik (Parpol) serta masyarakat. Tahapan ini akan dilakukan hingga 6 Desember 2022 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Elvita Yuliati mengatakan, penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik saat ini baru memasuki tahapan usulan rancangan. Nantinya, keputusan sepenuhnya ada di KPU RI dan akan diumumkan secara resmi.
“Jadi keputusan sepenuhnya ada di KPU RI, kami (KPU Kabupaten, red) hanya mengusulkan, dan nanti akan melalui tahapan tanggapan dan masukan parpol, tokoh masyarakan, serta masyarakat secara umum,” kata Veti-sapaan Elvita Yuliati.
Masukan dan tanggapan, lanjut dia, akan dilakukan dengan sosialisasi maupun surat yang dibuat secara tertulis sesuai format yang bisa diperoleh di kantor KPU Gresik atau bisa juga diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Bagi lembaga, badan,organisasi masyarakat (Ormas), dan Parpol, masukan dan tanggapan itu harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi dan identitas diri berupa fotokopi KTP elektronik.
“Masukan dan tanggapan parpol dan masyarakat itu nanti akan dilakukan dengan sosialisasi, bisa juga dengan mengisi form yang tersedia di kantor KPU Gresik atau di laman resmi KPU,” terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik yang diusulkan untuk pemilu 2024 terdapat beberapa perubahan. Diantaranya perubahan penambahan maupun pengurangan kursi tiap dapil, dan juga pemecahan dapil.
“Kalau yang rancangan satu itu, ada perubahan pengurangan kursi di dapil 7 Bawean (Sangkapura-Tambak) dan penambahan kursi di dapil 6 (Dukun, Ujungpangkah, Panceng). Jarena jumlah penduduk di dapil 7 Bawean (Sangkapura-Tambak) berkurang, sementara di dapil 6 (Dukun, Ujungpangkah, Panceng) bertambah. Sedangkan di rancangan kedua pemecahan dapil. Dari total 8 dapil pada pemilu 2019 sekarang menjadi 2024, sekaligus nomor urut dapil ditentukan sesuai arah jarum jam,” beber dia.
Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menjelaskan, seluruh tahapan sosialisasi masukan dan tanggapan rancangan penataan dapil rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik yang diusulkan untuk pemilu 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Tahapan sudah ditetapkan oleh KPU RI, kita melaksanakan tahapan sesuai keputusan tersebut, alokasi kursi anggota DPRD Gresik akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.