Tersangka Penimbun Minyak Goreng Diancam 7 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Beritautama.co - Maret 4, 2022
Tersangka Penimbun Minyak Goreng Diancam 7 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Prescofres Terdangka penimbun 24.000 ton migor dilebak banten beberapa e waktu lalu  - (Beritautama.co)
|
Editor

Nasional – Beritautama.co – Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus penimbunan minyak goreng 24.000 liter di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersangka berinisial MK (31) merupakan pemilik 24.000 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang rumahnya.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terdiri dari sopir, sales, serta satu ahli dari Disperindag Propinsi Banten.

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang dikutip dari laman youtube Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kata Wiwin, ditemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng saat tengah terjadi kelangkaan di Kabupaten Lebak.

Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng tersebut telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.

Sementara untuk MK, saat ini dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3/2022) untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, MK dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Sebelumnya, sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digeledah polisi setelah diduga menjadi tempat penimbunan minyak goreng.

Saat digeledah, polisi menemukan 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng merek Hemart yang disimpan di gudang samping rumah.

Selain diduga menimbun, usaha tersebut juga tidak ada legalitas perizinan penjualan minyak dalam sekala besar saat digeledah.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Berita   Daerah   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
Gresik Phonska Plus Buka Peluang Juara Putaran Kedua Proliga 2026

Gresik Phonska Plus Buka Peluang Juara Putaran Kedua Proliga 2026

Berita   Opini   Sorotan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled