GRESIK, Berita Utama – Dalih sakit hati karena mantan istrinya telah mempermalukan kedua orang tua di media sosial (medsos) membuat tersangka Muhammad Khoirul Umam (29), warga RT 04 RW 03 Desa Golokan, Kecamatan Sidayu melampiaskan dengan melakukan pencabulan pada anak tirinya NNA (13).
“Kedua orang tuanya yang menjaga dia (korban-red) sejak dari kecil. Kemudian, anak itu minta mondok dan diberi biaya dari ibu kandungnya sebesar Rp 11 juta. Tapi, ibu kandungnya seperti tidak berterima kasih dengan yang telah kami lakukan,” jelas tersangka Muhammad Khoirul Umam saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (03/07/2023).
Umam menjelaskan bahwa, dia tidak terima kepada ibu korban lantaran telah memojokkan orang tua tersangka di berbagai media sosial.
“Orang tua saya dipermalukan di sosial media dimana-mana,” imbuh dia.
Ditambahkan, tersangka tinggal di rumah bersama seorang ibu korban yang nikahi siri. Namun, keduanya pisah talak setelah berumah tangga sekitar 4 tahun. Saat ini, mantan istri sirinya berada di Malaysia. Sedangkan anaknya tetap tinggal bersama dengan kedua orang tua pelaku.
“Yang di Malaysia (ibu korban-red) sudah talak, anaknya bersama saya sendiri. Yang kedua mau meresmikan secara hukum, itu ke NTT,” jelas dia.
Kemudian, setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka Umam melarikan diri ke rumah pacarnya di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT dengan dalih akan meresmikan pernikahan secara sah.
Sementara itu, Wakapolres Polres Gresik Kompol Erika Purwarna Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Flores Timur.
“Rabu, 28 Juni 2023, Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada disana. Kemudian dilakukan penangkapan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.