GRESIK, Berita Utama– Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2016, Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan Kecamatan Cerme, Surahman langsung digelandang oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari di Cerme, Senin (12/06/2023).
Sebelum resmi dijebloskan dalam tahanan, tersangka Surahman yang jabatannya saat itu sebagai ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan, dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama lima jam di ruang penyidik Kejari Gresik
“Usai dilakukan pemeriksaan langsung ditahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda SH.
Untuk tersangka lainnya yakni Bambang Suhartono (BS0, yang merupakan mantan ketua DPRD Gresik 1999-2004, dan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019 lalu, belum bisa dilakukan penahanan lantaran sedang mengalami sakit jantung dan bengkak pada kakinya.
“Dari rujukan hasil pemeriksaan kesehatan pihak kedokteran, BS mengalami sakit jantung dan kakinya bengkak. Jadi tidak memungkinkan untuk ditahan,” tambah dia.
Akibat dari dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Jatim tahun 2016 kepada kelompok masyarakat Pokmas Trisakti tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Komentar telah ditutup.