GRESIK, Berita Utama – Ternyata sudah ada kesepahaman antara pihak terkait dengan nelayan Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik yang sempat mengeluhkan kegiatan pengerukan kolam pelabuhan atau pound yang dilakukan PT Petrokimia Gresik (PG), reklamasi laut yang dilakukan PT Kaya Indah Alam Sejahtera (KIAS) hingga kapal kargo lego jangkar sembarang di perairan Gresik sehingga menganggu aktivitas nelayan.
Padahal, permasalahan tersebut belum tuntas ketika dimediasi melalui lintas komisi II dan III DPRD Gresik dalam rapat kerja pada Kamis (05/01/2023) karena beberapa pihak tak hadir. Selain itu, dokumen pendukung izin pengerukan pound PG juga tak bisa ditunjukkan. Sehingga, direncanakan akan di hearing ulang dua pekan kemudian yang dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Kita memang mendapat laporan kalau sudah klir. Khususnya, pengerukan kolam pelabuhan PT Petrokimia Gresik,”ujar Anggota Komisi II DPRD Gresik, M Syahrul Munir, Selasa (24/01/2023).
Selain itu, lanjut ketua FPKB DPRD Gresik ini, PT KIAS juga berkirim surat klarifikasi ke DPRD Gresik terkait undangan rapat kerja pada 5 Januari 2023 lalu. Intinya, KIAS sudah melakukan sosialisasi reklamasi ke 5 balai nelayan di Lumpur. Yakni, Balai Cilik, Balai Gede, Balai Purbo, Balai Wonorejo dan Balai Pesusukan.
“Dalam suratnya, PT KIAS menjelaskan tidak melakukan pengerukan sehingga tidak membuang limbah. Juga tidak melakukan lego jangkar di perairan Gresik dan bouy merah,”paparnya.
Kesepakatan yang terjadi setelah para nelayan setempat dipertemukan dengan pihak perusahaan oleh Kantor Kesyahbansaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik. Kemudian, mereka membahas kesalahpahaman yang terjadi sehingga memicu keluhan warga. Tak cukup disitu, mereka bahkan bersama-sama menuju lokasi menggunakan kapal untuk melihat kondisi sebenarnya.
“Sudah klir, jadi kemarin kita dipertemukan oleh KSOP dengan PT Petrokimia Gresik dan PT KIAS, dan kita langsung ke lokasi, intinya persoalan ini hanya kesalahfahaman saja,” kata Ketua Ketua Paguyuban Balai Nelayan Pesusukan Lumpur, Juliono kepada beritautama.co, Selasa (24/1/2023).
Usai berdialog dan mengecek lokasi, para nelayan dan pihak perusahaan bersama KSOP menandatangani surat pernyataan klarifikasi terkait kesalahfahaman tersebut. Masing-masing pihak sepakat akan melakukan koordinasi dengan baik jika di kemudian hari terdapat hal-hal yang dapat merugikan aktivitas nelayan dalam mencari ikan.
“Iya kita sepakat persoalan ini diselesaikan dengan baik, dan jika ada hal-hal yang merugikan nelayan di kemudian hari, KSOP menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait,” terangnya.
Meski demikian, Juliono menuturkan bahwa masih terdapat satu persoalan yang belum terselesaikan, yakni terkait lego parkir kapal di perairan Gresik. Sebab, kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Masalah lego kapal dan penataan bui itu wewenang dari Pemprov, jadi masih menunggu dari pihak Pemprov,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.