SUMENEP – Beritautama.co – Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada saat Operasi Pekat Semeru 2022 berlangsung, Selasa (24/05/2023) kemarin.
Tiga terlapor, yakni H (32) Warga Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, W (32) Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dan M (29) Warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa dua orang terlapor warga Sokobanah, Kabupaten Sampang sedang bermalam di salah satu hotel di Sumenep.
Mengetahui informasi tersebut, petugas kepolisian Sumenep bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor berinisial H.
Pada saat dilakukan penggeledahan kamar, ditemukan barang bukti di bawah bantal kasur berupa 1 (satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucapnya, Rabu (25/05/2022).
Sementara terlapor yang kedua berinisial W, dia ditangkap di sebuah warung depan hotel. Berdasarkan hasil interogasi, W mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari pria berinisial M.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
“Hasil interogasi M mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W. Untuk selanjutnya semua terlapor dan BB (barang bukti) diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor H yakni berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP warna biru muda bersilikon.
Kemudian, BB yang berhasil disita dari W berupa 1 unit HP warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor warna abu-abu nopol M-4358-TR.
“Sementara dari M, petugas mengamankan 1 unit HP warna hitam bersilikon,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (san/zar)