GRESIK-beritautama.co-Ancaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik pada pengembang Perumahan Dakota City di Desa Pandu Kecamatan Cerme, yang bakal menutup jika tak melengkapi izin, bukan gertak sambal. Terbukti, DPM PTSP bersama Satpol PP Gresik dan kepala desa setempat melakukan penutupan dengan memasang papan larangan melakukan kegiatan di perumahan tersebut, Selasa (16/08/2022).
“Penutupan dilakukan sampai dengan pihak Dakota City mengurus ijin ke DPM PTSP,” tegas Kasatpol PP Gresik Suprapto kepada beritautama.co .
Ditambahkan, proyek pembangunan perumahan Dakota City melanggar Perda No 8 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Gresik. Selain itu, pengembang mokong karena belum mengantongi izin dari DPM PTSP Gresik. Ditambah lagi, proyek perumahan berada di lahan produktif pertanian serta pertambakan di Pergudangan Nexware, Kecamatan Cerme.
Sejatinya, pelanggaran yang dilakukan pengembang Perumahan Dakota City yang beroperasi tanpa dilengkapi izin sudah berlangsung selama 1 tahun. Tetapi, Pemkab Gresik baru menindaklanjuti dengan melakukan penutupan sementara.
Padahal, berbagai pihak bersuara kencang baik kalangan dewan maupn Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) yang telah melayangkan surat penolakan dan permohonan penindakan kepada kepal DPM PTSP dengan dasar Perumahan Dakota City sudah harus disegel karena tidak mengantongi izin. mg2