TUBAN – Beritautama.co – Akibat tidak adanya tindak lanjut nasib Jembatan Simo-Glendeng, jembatan penghubung Bojonegoro-Tuban, Geram Jelmo yang merupakan gabungan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang bermukim di wilayah Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, serta masyarakat pengguna Jembatan Simo- Glendeng mengadukan permasalahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/06/2022).
Melalui konferensi pers, Jubir Geram Jelmo Imam Muqroni mengatakan bahwa penutupan Jembatan Simo-Glendeng menyebabkan kerugian materiel dan imateriel dalam berbagai bidang, di antaranya yakni ekonomi, pendidikan, dan sosial bagi warga Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro pada khususnya.
“Kerugian materiel karena aktivitas ekonomi yang terganggu antara lain terdapat 50 (lima puluh) pedagang yang berada di jalur Jembatan Simo-Glendeng yang terpaksa harus menutup usahanya ataupun jika tetap melanjutkan usaha omzetnya akan menurun sangat dalam sampai dengan lebih dari 50%,” ucap Imam Muqroni.
Menurutnya, kerugian juga dialami oleh warga yang bekerja baik di sektor formal dan informal di kedua kabupaten tersebut, yakni kurang lebih 3.000 orang. Kerugian timbul sebab harus menambah biaya BBM lebih banyak dari sebelumnya karena jalan yang lebih jauh.
“Kerugian di bidang pendidikan, menyangkut mobilitas warga Tuban sebanyak kurang lebih 1.000 sebagai pelajar di Bojonegoro harus menempuh waktu 10-15 menit yang lebih lama dari sebelumnya,” lanjut Imam Muqroni.
Sementara alternatif penyeberangan perahu, lanjutnya, sangat rawan kecelakaan yang dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan korban jiwa, sedangkan jalur alternatif bagi moda kendaraan bermotor melalui jalur Simo-Menilo-Banjarsari, dinilai sempit dan rawan kecelakaan karena melebihi kapasitas tampung.
“Kendaraan roda empat atau lebih dapat melalu jalur Simo-Menilo-Banjarsari (Kalikethek), di titik tertentu mengalami kerusakan sangat parah terutama di titik Banjarsari yang rawan kecelakaan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, imbuhnya, pihaknya juga merasakan adanya kejanggalan dalam tata kelola aset pemerintah, di mana setelah dilakukan perbaikan jembatan ada persoalan terkait kepemilikan aset Jembatan Simo-Glendeng.
“Dari informasi yang kami dapat, Pemerintah Tuban, Pemerintah Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah RI merasa tidak memiliki jembatan tersebut sehingga untuk perbaikan lanjutan tidak dapat dilakukan,” terangnya.
“Oleh karenanya, Geram Jermo memohon beberapa hal terkait Jembatan Glendeng kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, yakni di antaranya Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2022 memperbaiki Jembatan Simo-Glendeng sehingga dapat dipergunakan untuk aktivitas warga, Pemerintah Republik Indonesia menentukan dan menetapkan kepemilikan aset Jembatan Simo-Glendeng sebagaimana peraturan yang berlaku, Pemerintah Republik Indonesia melakukan kajian teknis independen atas kerusakan Jembatan Simo-Glendeng yang baru diperbaiki dan dioperasikan namun telah rusak kembali, Pemerintah Republik Indonesia melakukan kajian hukum pidana atas kerusakan Jembatan Simo-Glendeng yang baru diperbaiki dan dioperasikan namun telah rusak kembali, dan Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan fungsi pelayanan publik pemerintah terganggu dan menyebabkan kerugian di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial,” tukasnya. (han/zar)