Tahun Ini, Pemkab Bojonegoro Renovasi 6.033 Rumah Warga Miskin Lewat Program Aladin

Beritautama.co - April 14, 2022
Tahun Ini, Pemkab Bojonegoro Renovasi 6.033 Rumah Warga Miskin Lewat Program Aladin
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya terus merenovasi rumah warga miskin melalui Program Aladin. Pada tahun 2022 ini, pemkab akan membangun 6.033 rumah menuju layak huni - (foto: ist)
|

BOJONEGORO – Beritautama.co – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya terus merenovasi rumah warga miskin melalui Program Aladin. Pada tahun 2022 ini, pemkab akan membangun 6.033 rumah menuju layak huni. 

Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro Zamroni mengatakan, jumlah rumah/unit ini sesuai dengan rencana dan tidak ada perubahan. Jumlah 6.033 unit berasal dari APBD induk 2022. 

“Saat ini sedang menunggu SK bupati terkait calon penerima Aladin,” ujar Zamroni, Kamis (14/04/2022). 

Zamroni menjelaskan, setelah SK bupati turun, jumlah unit yang akan direnovasi tetap sama dengan pengajuan awal. Setelah itu prosesnya akan diadakan pengukuran ulang (Uitzet Lapangan). 

“Saat uitzet, pekerjaan langsung disosialisasikan dengan warga. Sehingga kendala Insya Allah tidak ada,” terang Zamroni.

Berdasarkan data portal Satu Data Bojonegoro, jumlah Program Aladin meningkat secara signifikan. Pada 2018, ada 1.194 unit rumah yang direnovasi. Lalu tahun 2019 meningkat menjadi 1.558 unit. Sementara puncak peningkatan di tahun 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 3.743 unit dan 2021 sebanyak 5.415 unit. Jumlah ini naik berkali lipat setiap tahunnya. 

“Kebutuhan Aladin masih diperlukan untuk pengentasan kemiskinan. Untuk tahun 2023 kami meminta dianggarkan lagi untuk menuntaskan Aladin yang tinggal sedikit,” pungkas Zamroni. 

Berikut syarat kriteria penerima bantuan Program Aladin:

1. Warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan.

2. Warga miskin atau yang tidak berpenghasilan tetap.

3. Warga berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata.

4. Rumah tidak layak huni.

5. Tanah milik sendiri (ada buki kepemilikan).

6. Tanah tidak bermasalah.

7. Tanah bukan milik desa, silir helo, PT KAI atau milik orang lain.

Syarat kriteria rumah:

1. Atap sudah rapuh/rusak berat.

2. Lantai masih tanah.

3. Dinding masih dari sesek/gelam/papan yang telah rapuh.

4. Kurang ventilasi udara dan cahaya.

Sementara, untuk mekanisme pengatuan Aladin yaitu melalui pemdes, dan pemdes mengajukan proposal beserta kondisi rumah warga yang bersangkutan dan identitas. (han/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
MUI Dukung Polres Gresik Tertibkan Jam Operasional Truk dan Tilang Pelanggar  Lalu Lintas

MUI Dukung Polres Gresik Tertibkan Jam Operasional Truk dan Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Berita   Nasional   Sorotan
PG Bantu Revitalisasi Fasilitas Nelayan Sekitar Perusahaan Rp 100 Juta 

PG Bantu Revitalisasi Fasilitas Nelayan Sekitar Perusahaan Rp 100 Juta 

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Kapolres Gresik Beri Atensi  Laporan Warga Diduga Diperas DC Pinjol 

Kapolres Gresik Beri Atensi Laporan Warga Diduga Diperas DC Pinjol 

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan, Ini 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui Pekerja 

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan, Ini 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui Pekerja 

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled