GRESIK, Berita Utama – Proses pembebasan lahan proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) belum sepenuhnya berjalan mulus. Pemilik tanah yang akan dilalui proyek tol KLBM di wilayah Kecamatan Manyar, masih keberatan. Penyebab, mereka belum mendapat site plane lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut.
Alhasil, para pemilik sebidang tanah itu melayangkan protes kepada pihak-pihak terkait. Mereka meminta kejelasan terkait sIte plane atau peta proyek pembangunan proyek nasional tersebut, khususnya di sebidang tanah mereka yang dilintasi.
H Saiful Arif, salah satu warga pemilik sebidang tanah di dekat pintu masuk kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM. Hal tersebt dikatakan dalam sidang permohonan konsinyasi pembayaran Tol KLBM yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) PN Gresik, Senin (09/01/2023).
“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu mengetahui letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol. Sebab sampai saat ini, kami belum diberitahu petanya,” ujarnya.

Tak bermaksud mempersoalkan ganti rugi, Saiful Arif mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim yang diketuai Fathur Rahman SH. Sebab, dikahatirkan sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut, berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya.
“Lima belas hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai Rp 300-400 miliar, ditutup aksesnya. Apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tanyanya.
Sedangkan pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur.
“Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia.
Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan.
“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku.
Komentar telah ditutup.