Site Plan Tak Jelas, Pemilik Tanah Terdampak Proyek Tol KLBM di Gresik Tolak Konsinyasi

Beritautama.co - Januari 9, 2023
Site Plan Tak Jelas, Pemilik Tanah Terdampak Proyek Tol KLBM di Gresik Tolak Konsinyasi
SIDANG. Sidang permohonan konsinyasi pembayaran Tol KLBM yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) PN Gresik - (Rifqi Badruzzaman)
|

GRESIK, Berita Utama – Proses pembebasan lahan proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) belum sepenuhnya berjalan mulus. Pemilik tanah yang akan dilalui proyek tol KLBM di wilayah Kecamatan Manyar, masih keberatan. Penyebab, mereka belum mendapat site plane lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut.

Alhasil, para pemilik sebidang tanah itu melayangkan protes kepada pihak-pihak terkait. Mereka meminta kejelasan terkait sIte plane atau peta proyek pembangunan proyek nasional tersebut, khususnya di sebidang tanah mereka yang dilintasi.

H Saiful Arif, salah satu warga pemilik sebidang tanah di dekat pintu masuk kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM. Hal tersebt dikatakan dalam sidang permohonan konsinyasi pembayaran Tol KLBM yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) PN Gresik, Senin (09/01/2023).

“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu mengetahui letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol. Sebab sampai saat ini, kami belum diberitahu petanya,” ujarnya.

Tak bermaksud mempersoalkan ganti rugi, Saiful Arif mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim yang diketuai Fathur Rahman SH. Sebab, dikahatirkan sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut, berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya.

“Lima belas hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai Rp 300-400 miliar, ditutup aksesnya. Apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tanyanya.

Sedangkan pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur.

“Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia.

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan.

“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Minta DPUTR Datangkan Alat Berat dan Lakukan Koordinasi OPD Terkait Atasi Banjir Kali Lamong

DPRD Gresik Minta DPUTR Datangkan Alat Berat dan Lakukan Koordinasi OPD Terkait Atasi Banjir Kali Lamong

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Ketua FPKB DPRD Gresik Disambati Soal Dump Truk hingga Siltap Perangkat Desa

Ketua FPKB DPRD Gresik Disambati Soal Dump Truk hingga Siltap Perangkat Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
FPKB DPRD Gresik : Pemikiran dan Teladan Gus Dur Jadi Panduan Politik Kader PKB

FPKB DPRD Gresik : Pemikiran dan Teladan Gus Dur Jadi Panduan Politik Kader PKB

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Tingkatkan Kualitas Sektor Pendidikan, Bupati Gresik – Sprix Inc Teken MoU

Tingkatkan Kualitas Sektor Pendidikan, Bupati Gresik – Sprix Inc Teken MoU

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Banggar DPRD Gresik Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Infrastruktur di 2025

Banggar DPRD Gresik Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Infrastruktur di 2025

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
R-APBD Gresik 2026 untuk Alokasi BK Rp 555 M dan BHP Rp 125 M

R-APBD Gresik 2026 untuk Alokasi BK Rp 555 M dan BHP Rp 125 M

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras di Dekat Stasiun Indro

Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras di Dekat Stasiun Indro

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled