MOJOKERTO – Beritautama.co – Randy Bagus Hari Sasongko, mantan anggota Polres Pasuruan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (17/02/2022). Dalam sidang tersebut kuasa hukum Randy keberatan terhadap jaksa, karena materi dakwaan baru diterima di hari persidangan itu juga.
Agenda sidang perdana tersebut, yakni pembacaan dakwaan terhadap Randy sesuai pasal yang dikenakan dalam kasus aborsi Novia Widyasari yang berujung bunuh diri.
Dalam sidang itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan dengan Pasal 348 KUHP, tentang turut serta dalam aborsi yang disetujui Novia Widyasari. Randy pun terlihat tertunduk mendengarkan dakwaan tersebut.
Novia yang saat itu tengah hamil, diminta oleh Randy untuk melakukan aborsi. Atas desakan tersebut, Novia menyetujui permintaannya. Namun pada Kamis 2 Desember 2021 lalu, Novia mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan potasium.
Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukumannya yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto tersebut ditunda pekan depan dengan agenda lanjutan.
Kuasa Hukum Randy, Sugeng Prayitno mengaku keberatan atas pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Sebab surat dakwaan baru diterima tim kuasa hukum di hari persidangan itu juga. Di persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum akan menyusun materi keberatan atau eksepsi.
“Jadi nanti tim kami akan menyusun eksepsi untuk sidang hari Kamis dan eksepsi kita serahkan ke majelis hakim. Karena baru hari ini kita dapatkan surat dakwaan,” kata Sugeng.
Atas rencana pengajuan eksepsi tersebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menyatakan, pihaknya telah membacakan surat dakwaan tersebut terhadap terdakwa Randy pada tahap dua, Rabu, 2 Februari 2022 sebelum Randy ditahan di Mapolres Mojokerto.
“Pada saat tahap dua, surat dakwaan sudah kami bacakan dan terangkan, dan dia (Randy) sudah menjawab. Makanya saat itu proses tahap dua lama, karena kami membacakan dan dia menjawabnya,” tegas Ivan.
Dalam sidang lanjutan pekan depan, lanjut Ivan, pihaknya akan menghadirkan 22 saksi terkait kasus tersebut. “Kami akan usahakan untuk menghadirkan 22 saksi. Mana yang prioritas kami hadirkan dahulu untuk pembuktian,” tukas Ivan usai sidang. (mjk1/zar)
Komentar telah ditutup.