GRESIK, Berita Utama– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menerima alat khusus berupa Sound Level Meter Class 1 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Alat ini dirancang sesuai dengan standar IEC 61672, memberikan bukti yang akurat terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan bermotor.
“Alat ini digunakan sebagai alat bukti untuk melakukan penindakan kepada
pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik, dimana tingkat kebisingan dari kendaraan bermotor, memiliki standar masing-masing,”ujar Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, Senin (29/01/2024).
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No 56 tahun tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor dan disesuaikandengan standar global ECE (economic comission for europe)-r-41-01, maka motor dengan kubikasi di bawah 80 cc memiliki batasan maksimal kebisingan sebesar 77 desibel (dB). Sementara motor dengan kubikasi 80 cchingga 175 ccmemiliki batas 80 dB, dan motor di atas 175 cc memiliki batas 83 dB.
Tak hanya menerima alat yang canggih, Satlantas Polres Gresik juga telah melibatkan anggotanya dalam pelatihan khusus yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dalam pengoperasian alat Sound Level Meter serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi seluruh warga Gresik,”imbuh dia. Untuk itu, pihaknya meminta dukunga dari seluruh masyarakat untuk mendukung upaya ini demi menciptakan kota yang lebih bersih, nyaman, dan damai.
Komentar telah ditutup.