GRESIK, Berita Utama– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap kasus illegal logging besar yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar.
Barang bukti (BB) yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang di Pelabuhan Gresik.
“Sebanyak 14 awak kapal kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar,” jelas Kasatgas Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto dalam paparannya di Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025)
Dijelaskan,modus operandinya pembalakan liar atau illegal loghing tersebut seolah-olah kayu berasal dari areal persetujuan pemanfaatan kayu pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama M.
“Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M, kurang lebih 140 hektare,” katanya.
Namun, PT BRN memanfaatkan PHAT atas nama M, untuk mengeksploitasi hutan seluas kurang lebih 736 hektare. Sehingga terjadi perambahan hutan tanpa izin pada hutan Sipora seluas 597,35 hektare
Dari hasil pembalakan tersebut PT BRN berhasil menjual 11.588 m3 kayu dari bulan Juli-Oktober. Atas kerusakan dan kegiatan ilegal yang terjadi, kerugian ekosistem mencapai Rp198 miliar dan nilai kayu Rp41 miliar.
Kasus berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektar milik masyarakat berinisial M, PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) justru merambah hingga 597 hektar sejak 2023.
Setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik.
Penegakan hukum kasus pembalakan liar tersebut mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan tersebut.
Kepala BPKP RI bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, termasuk Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung dan tamu undangan meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan yang menjadi BB serta penyerahan simbolis barang bukti kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa kunjungan merupakan bagian dari agenda pers rilis pengungkapan kasus illegal logging yang ditangani Satgas PKH.
“Satgas PKH dibentuk oleh Pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” terang dia.
Pihaknya menegaskan, jajaran penegak hukum di Gresik akan terus berkomitmen mendukung upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan kehutanan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keuangan negara.
Komentar telah ditutup.