GRESIK- beritautama.co- Ribuan ikan mati massal atau ikan munggut kembali terjadi di Sungai Brantas yang mengalir diantara Kabupaten Mojokerto, Gresik, Sidorajo dan Surabaya, Senin (23/05/2022).
“Saya pergi ke sungai setelah mendengar kabar ikan mangut dari paman saya. Warga sudah banyak dilokasi. Munggut ini termasuk paling parah dan besar setelah 2 tahun lalu,”ujar Habib, warga Desa Bambe Kecamatan Driyorejo.
Menurutnya, kondisi tersebut lebih parah karena tingkat cemarannya sampai ke bawah dan kontaminasi ikan besarnya.
“ Bau sungai amis seperti bau micin, aliran sungai sedikit berminyak dan lengket,”papar dia.
Dari data yang dikumpulkan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menyebut berdasarkan laporan warga ikan ditemukan mati di Desa Cangkir hingga Wilayah Warugunung Kota Surabaya, Jenis ikan yang ditemukan adalah rengkik, keting, bader, nila dan mujair.
Menurut catatan Ecoton peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi Di Sungai Surabaya, peristiwa ini pasti datang setiap tahun dan tidak ada penyelesaian.
“Kami melihat cukup banyak ikan yang mati mulai dari ikan yang kecil bahkan yang sangat besar. Kami menduga peristiwa ini akibat limbah industry karena dari dampaknya sangat besar bagi sungai dan kematian ikan yang sangat banyak.”kata Manager Kampanye Ecoton. Diki Dwi Cahya dalam press rilisnya.
Ditambahkan, rengkik dan mujaer sangat besar sudah lama tak melihat tangkapan ikan selama beberapa tahun terakhir, berarti fenomena ikan mabuk ini sangat besar.
“Menurut saya jika terus begini kelestarian lingkungan kali Surabaya bisa terancam serta membuat induk ikan akan mati dan bisa menyebabkan kepunahan”,tandas dia.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk waspada dan berhati – hati dalam mengkonsumsi ikan mati hasil tangkapan, ikan – ikan tersebut diduga terindikasi tercemar kandungan racun dan bahan berbahaya,
Selain itu,air Sungai Surabaya merupakan Bahan Baku PDAM Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Karena lokasi ikan munggut mendekati Intake PDAM Surabaya.
Yayasan Ecoton Pada awal Tahun 2019 lalu melayangkan Gugatan Kepada KLHK, PUPR Dan Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya atas Peristiwa Ikan Mati Massal Di Sungai Brantas afar semua pihak memperhatikan kesehatan Sungai dan Keberlangsungan Ekosistem yang ada di dalam sungai Brantas.
Dalam putusan Perkara Nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby Pengadilan mengabulkan permintaan Ecoton agar pemerintah melakukan pemulihan lingkungan hidup, tetapi Para Tergugat mengajukan Banding yang hingga saat ini belum di putuskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. “Jika Peristiwa ikan mati massal terus terulang, Akan lebih baik membuat program pemulihan bersama dari pada mengambil upaya hukum banding. Tetapi ikan mati massal terus terjadi.”pungkas dia.<>