NASIONAL, Berita Utama- Dokumen Rencana Pengelolaan Warisan Budaya (Cultural Heritage Management Plan/CHMP) atas situs prasejarah di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan Geopark Bulu Sipong di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dirilis PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui anak usahanya, PT Semen Tonasa setelah uji publik atas CHMP di area konservasi PT Semen Tonasa bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.
CHMP ini merupakan dokumen kajian yang merinci kebijakan yang tepat dalam segi pengelolaan warisan budaya baik tangible maupun intagible heritage, sehingga culture value dari kawasan tersebut tetap dapat dipertahankan hingga di masa yang akan datang.
CHMP akan berfungsi sebagai panduan pengelolaan warisan budaya yang dimiliki oleh Perusahaan, termasuk Bulu Sipong yang merupakan situs cagar budaya, sehingga dapat dikelola dengan baik secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang ada.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, inisiatif CHMP ini merupakan bentuk keseriusan PT Semen Tonasa dalam upaya pelestarian, hal ini memberikan dampak besar bagi SIG, terutama dalam upaya menunjang pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi urgensi dunia.
“Pengelolaan situs cagar budaya oleh Perusahaanmerupakan inisiatif menyeimbangkan industri dan nilai budaya, menjadi saranan edukasi dan membantu mempromosikan sejarah dan budaya kepada masyarakat luas,” ujar Vita Mahreyni dalam siaran persnya, Sabtu (04/11/2023).
Awal penetapan Taman Kehati Semen Tonasa dan Geopark Bulu Sipong sebagai kawasan konservasi bermula pada tahun 2018, di mana PT Semen Tonasa, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (kini BPK Wilayah XIX) dan Badan Pengelola Geopark Maros-Pangkep melihat adanya potensi kawasan topografi karst yang unik disertai tanaman endemik lokal, dan warisan arkeologi di lahan tambang tanah liat yang dikelola oleh Perusahaan.
Saat itu, manajemen PT Semen Tonasa bergerak cepat dengan menetapkan kawasan Bulu Sipong seluas 31,64 hektare atau 11,3% dari total lahan tambang seluas 280 hektare sebagai kawasan konservasi.
Vita Mahreyni menambahkan, pengelolaan kawasan Situs Budaya Bulu Sipong aktif oleh PT Semen Tonasa dengan menjalin kerjasama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX, upaya yang dilakukan, antara lain; revegetasi di kawasan konservasi, memonitor dan mengontrol kegiatan operasional untuk memastikan efek getaran dan debu tetap berada di bawah ambang batas, pengecoran jalan akses situs dan pengairan jalan tambang untuk mencegah debu, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian situs prasejarah untuk mencegah aksi perusakan, hingga memasang rambu dan pembatasan akses.
Komentar telah ditutup.