GRESIK – Beritautama.co – Kabupaten Gresik kembali masuk PPKM Level 2. Hal ini pun berdampak terhadap kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022, maka PTM harus diberlakukan 50 persen.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik S. Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. “Untuk PTM di Kabupaten Gresik, kami telah memberlakukan PTM 50 persen,” ujarnya, Kamis (10/02/2022).
Adapun terkait dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik banyak dari kalangan pelajar, Hariyanto mengakui bahwa ada sekitar 64 siswa dari berbagai wilayah di sekolah-sekolah Kabupaten Gresik yang terkonfirmasi positif Covid-19. Maka untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut, sekolah akan ditutup sementara apabila terjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Sementara apabila terjadi klaster penyebaran Covid-19 dalam suatu sekolah, maka akan kami berlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 14 hari, dan apabila tidak termasuk klaster maka kita berlakukan PJJ selama 5 hari,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya PJJ, Hariyanto mengimbau kepada seluruh pengawas dalam dunia pendidikan untuk lebih progresif, karena dirasa pembelajaran jarak jauh ini kurang efektif.
“Diberlakukannya pembelajaran jarak jauh, tentu ada kelemahan dalam proses belajar mengajar, untuk menanggapi hal itu pengawas harus selalu melakukan monitoring dan evaluasi dalam perkembangan peserta didiknya,” pungkasnya. (mus/zar)
Komentar telah ditutup.