GRESIK, Berita Utama – Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan 5 tersangka pesilat yang melakukan pengeroyokan hingga tewas penjual buah bernama Eko Bayu (21) warga Dusun Kembangan RT 016 RW 008 Desa Sumberejo Kecamatan Malo Kab Bojonegoro di Ruko Gadung Desa Gadung Kecamatan Driyorejo pada (15/11/2022) lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022).
Kelima tersangka yakni AER (33) warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Kemudian, DNA (19) dan ALS (28) keduanya warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Lalu, MAKE (18), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dan AJP (19) warga NTT tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD). Serta, dua orang tersangka lainnya yang sudah dikantonginya identitasnya masih menjadi Daftar Pencari Orang (DPO).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku dalam pengeroyokan dilatarbelakangi oleh korban yang saat berjualan mengenakan kaos salah satu perguruan silat warna hitam. Kemudian korban diajak minum minuman keras dan diinterogasi oleh beberapa pelaku. Akhirnya, korban mengaku bukan bagian dari anggota perguruan silat tersebut.
“Kemudian korban disuruh membuat video klarifikasi oleh pelaku di TKP terkait pernyataan bukan menjadi anggota dari perguruan silat pelaku,” jelasnya.
Setelah membuat video klarifikasi, lanjut Kapolres Gresik, korban diajak sabung atau duel dengan salah satu pelaku. Tidak berhenti disitu, para pelaku kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
“Kemudian korban diangkat dan dibanting hingga jatuh ke jalan paving. Lalu korban diangkat, dan kepalanya dihantamkan ke paving satu kali hingga mengeluarkan darah,” tambah dia.
Mengetahui korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa, kesembilan pelaku kabur melarikan diri, bahkan sudah ada yang melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.