GRESIK, Berita Utama – Kelakuan SP (61) warga Kecamatan Cerme sangat bejat. Lelaki yang sudah bau tanah tersebut tega mencabuli anak tirinya. Kini, dia harus meringkuk di hotel prodeo setelah ditangkap polisi atas laporkan dari istrinya.
Kejadian bermula pada bulan Maret 2023 saat korban yang masih berusia 11 tahun sedang tidur, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar anaknya dan melakukan tindakan pencabulan dengan mengancam korban.
“Saat itu, korban sedang tidur. Pelaku tiba-tiba masuk kamar korban dan melepas celana korban, kemudian korban langsung terbangun. Saat itu pelaku SP berkata “diem ae, kalo gak diem tak pukul”,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menirukan ancaman pelaku, Sabtu (02/12/2023).
Selanjutnya, dua jari tangan SP dimasukan ke dalam kemaluan korban dan dimajumundurkan secara berulang kali. Tak berhenti disitu, SP kemudian mencium kemaluan anaknya . Setelah puas, dua jari SP dimasukan lagi ke dalam kemaluan korban selama 1 menit. Setelah itu SP kembali ke kamarnya.
Kejadian serupa terulang kembali pada bulan September 2023, dimana pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku meremas payudara korban selama satu menit, kemudian mencium payudara korban, lalu mencium kemaluan korban. Kemudian, anak tirinya diperitah melakukan oral.
Ibu korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung marah dan melalpor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pada tanggal 30 November 2023.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tersebut,” tandas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Komentar telah ditutup.