GRESIK – beritautama.co- Kasus pernikahan manusia dengan seekor kambing yang di Pesanggarahan Keramat Desa Jogodalu Kecamatan Benjang dengan menyeret oknum anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto terus berlanjut. Polisi menindaklanjuti laporan yang masuk dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, Aliansi Masyarat Peduli Gresik (AMPG), Informasi Dari Rakyat (IDR). Untuk itu, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan di Mapolres Gresik, Jum’at (10/06/2022).
Humas WC Gresik, Abdullah Syafi’i SH menjelaskan, mereka datang untuk memenuhi panggilan Polres Gresik dalam rangka penyidikan kasus penistaan agama yang dilaporkan tersebut.
” Bukti- bukti vidio pernikahan manusia dengan kambing, sudah kami bawa dalam bentuk soft file sebagai bukti, ” ungkapnya di halaman Mapolres Gresik.
Ditambahkannya, kasus tersebut dalam prespektif hukum WC Gresik sudah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaski Elektronik dan Pasal 45, serta 156 a KUHP.
Sebagaimana diberitakan, pria bernama Saiful Arif menikah dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu. Setelah ramai di masyrakat, mereka menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait video yang meresahkan tersebut. Alasannya, prosesi tersebut merupakan rekayasa semata dengan maksud membuat konten hiburan di media sosial (medsos). Acara yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng itu juga dalam rangka reuni para anggota dan tamu undangan Sanggar Cipta Alam (SCA) yang sengaja mengabadikan momen tersebut untuk keperluan konten medsos. Sebab, lakon cerita yang dibawakan terbilang unik dan sensasional. Sehingga, bisa meningkatkan interaksi dan rating di YouTube maupun TikTok.
Namun, klarifikasi dan pengkajian yang berlangsung secara tertutup oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, bersama organisasi masyarakat (ormas) keagaman yang dihadiri oleh perwakilan dari PCNU Gresik, PD Muhammadiyah dan DPD LDII Gresik mengundang pelaku yang terlibat dalam proses pernikahan nyleneh, didapatkan kesimpulan prosesi pernikahan yang sudah terjadi, serta sengaja dilakukan dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap agama Islam. Untuk itu, mereka memberikan pernyataan sikap agar pelaku yang terlibat mengakui kesalahannya dan mereka juga sudah bertaubat dengan bersyahadat ulang.