GRESIK – beritautama.co- Komisi I DPRD Gresik memberikan 3 poin rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gresik agar diteruskan ke Bupati berdasarkan dari hasil rapat dengar pendapat atau hearing lanjutan yang dihadiri langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Suyono terkait tarikan sebesar Rp 900 ribu untuk pembelian atribut dan dokumenasi dalam pelantikan 47 kepala desa (kades), pada 20 April 2022, hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
“Ada 3 rekomendasi yang kita berikan. Pertama, tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) cukup membuat aturan teknis berkaitan dengan kebutuhan yang sifatnya simbolis atau seremonial. Sehinga, OPD tidak terkesan jualan,” jelas Ketua Komisi I, Muchamad Zaifudin seusai hearing tertutup, Selasa (17/05/2022).
Rekomendasi kedua, polemik tersebut sepenuhnya akan dilimpahkan kepada Bupati Gresik melalui Inspektorat sesuai dengan tupoksi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap ASN dan OPD.
“Meskipun sudah ada kesepakatan bersama kades yang waktu itu hendak terlantik dan dituangkan dalam berita acara, tapi kami serahkan semua kepada pihak Inspektorat dan Bupati Gresik,” tuturnya.
Rekomendasi ketiga, pihaknya akan mengevaluasi penggunaan anggaran DPMD dalam tahun anggaran 2023 mendatang. Salah satu alasannya, terdapat 16 desa yang akan melakukan pemilihan dan pelantikan kades baru.
“Tentu akan ada penyesuaian penggunaan anggaran. Agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tandasnya.
Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, pihaknya sebelum hearing meminta DPMD membawa sampling 3 orang kades dari incumbent yang dilantik dan kades baru. Termasuk kades dari unsur perempuan untuk mengklarifikasi tarikan pembelian atribut dengan total Rp 42,3 juta tersebut. Akhirnya, Suyono mengajak perwakilan Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, dan Kades Banyuwangi, Nur Maslikhah.
“Seperti Kades Banyuwangi yang mengaku terbantu dengan pembelian atribut yang dikoordinir DPMD Gresik. Sebab, pihaknya tidak ingin ribet. Sedangkan kades incumbent yang dilantik mengaku ada perbedaan antara atribut yang lama dengan atribut baru. Jadi, kami tidak bisa menyalahkan sepenuhnya DPMD,”papar dia.
Ditambahkan, alokasi anggaran untik pelantikan kades sebesar Rp 136 juta dalam APBD 2022. tetapi hanya terserap Rp 86 juta. Ketika dibuka Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tidak mencantumkan kebutuhan atribut. Yang ada digunakan sewa kursi, terop, panggung maupun makanan dan minuman (mamin) untuk 400 undangan.
“Namun, jika dilihat dari serapan anggaran yang dilakukan sangat tidak efektif dan efisien,” jelasnya.
Sedangkan Plt Kepala DPMD Suyono menyatakan kesepakatan untuk pembelian atribut dan dokumentasi sebesar Rp 900 itu merupakan hasil kesepakatan antar kades terlantik, pada 11 April 2022 lalu.
Kades sepakat bahwa kebutuhan atribut pelantikan akan dikoordinir oleh DPMD. Tujuannya, lanjut Suyono, untuk mempermudah dan menyeragamkan atribut dan simbol pelantikan. “Biar tidak ribet, karena mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya banyak yang tidak seragam,” jelasnya.
Pihaknya menolak anggapan bahwa DPMD berjualan atribut. Meskipun, pihaknya tidak melampirkan bukti penggunaan anggaran berupa nota maupun kwitansi. “Karena kami bukan toko, kami hanya mengakomodir pengadaannya agar lebih mudah dan seragam,” terangnya.
Anggota Komisi I Wongso Negoro menambahkan, bahwa semangat DPMD mengakomodir kebutuhan atribut menjadi pelajaran lembaga pemerintah lainnya. Meskipun memiliki tujuan mempermudah, hal tersebut bukan wewenang pihak dinas.
“Bukan ranahnya. Semangatnya bagus tapi tidak tepat. Bahkan berpotensi menyalahi aturan,” tegas dia.