GRESIK, Berita Utama – Pascadeklarasi patuh jam operasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bergerak melakukan penertiban terhadap sejumlah truk besar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di wilayah utara dan kawasan tertib lalu lintas (KTL) dalam kota Gresik. Hasilnya, sebanyak lima truk ditilang, Kamis (11/09/2025)
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kelancaran serta ketertiban lalu lintas.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegasnya.
Sesuai aturan jam operasional yang berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB, yakni saat arus kendaraan padat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain penindakan, Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi langsung di lapangan, hingga menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar.
Komentar telah ditutup.