GRESIK , Berita Utama– Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (04/08/2025)
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan penggerebekan sebagai tindaklanjut laporan masyarakat adanya tambang galian C di Kecamatan Bungah.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa enam orang . Selain itu, diamankan sebagai barang bukti (BB).tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.
Enam saksi yang diperiksa di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.
“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.