GRESIK, Berita Utama– Masyarakat yang hendak membeli tanah kaplingan di Gresik wajib hati-hati. Sebab, Komisi II DPRD Gresik telah merekomendasikan penghentian jual beli tanah kapling. Sebab, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, tidak ada dasar hukum yang menjadi alasnya. Sehingga, jual beli tanah kaplingan merupakan illegal.
“Kita merekomendasikan penghentian jual beli tanah kapling. Karena tidak ada izin yang dikantongi maka ilegal,”ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Muhammad seusai rapat kerja, Kamis (13/02/2025)
Dikatakan politisi PKB ini, tidak ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berani menyatakan usaha tanah kaplingan adalah legal.
‘Sudah kita minta kajian OPD. kalau memang legal,, ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang bisa dipungut. Tapi tidak ada OPD yang berani dan bisa menunjukkan dasar hukumnya kalau usaha jual beli kaplingan adalah legal,”tutur dia.
Bahkan analisa hukum yang dilakukan Komisi II, sambung dia, usaha jual beli tanah kapling melanggar UU No 1 tahun 211 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Juga, UU nO 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.
“Pengusaha kaplingan tidak memiliki izin perumahan lokasi setempat, izin peralihan penggunaan tanah (IPPT), Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IPR), AMDAL atau UKL, izin SIPA, PBG, site plan, izin lalu lintas, peil banjir,”papar dia.
Karena tidak ada izin, sambung dia, maka sangat merugikan daerah. Beda kalau pembelian ada akta jual beli (AJB). Sehingga ada pendapatan dari BPHTB.
“Selama ini, jual beli tanah kaplingan hanya berdasarkan kuitansi dengan memecah pethok D atau letter C. Kalau jual beli diikat dengan AJB, maka Pemkab Gresik bisa memungut BPHTB untuk PAD,”tandas dia.
Maraknya, jual beli tanah kapling berdampak pada konsumen karena banyak masyarakat yang membeli tanah kaplingan dan membangunnya, tetapi rumahnya tak bisa disertifakatkan. Selain itu, kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tidak jelas. Sehingga, bisa menimbulkan konflik sosial.
“Kalau pengembang perumahan sudah jelas. Mereka wajib menyediakan fasum dan fasos dimana aturannya 40 persen dari luasnya. Makanya pemerintah harus membuat regulasi soal tanah jual beli kaplingan,”pungkas dia
Komentar telah ditutup.