GRESIK, Berita Utama – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang menjadi kurir narkoba berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) yang kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,”ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam rilis di Mapolres Gresik, Kamis (23/07/2026).
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Kapolres Gresik menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.