GRESIK-beritautama.co- Penahanan oknum anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Dididn Arianto yang tersandung kasus penistaan agama dalam pernikahan nyleneh manusia dengan kambing, dipastikan sudah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut ditegaskan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin malam (18/07/2022) .
Diterangkan, pemanggilan oknum anggota DPRD Gresik, lanjut dia, berdasarkan undang-undang dan peraturan Kabareskrim Polri tahun 2020, tidak memerlukan izin dari Gubernur atau pejabat lainnya.
“Sifatnya hanya pemberitahuan. Artinya, kami hanya menembusi Gubernur, Ketua DPRD, dan Kapolda terkait pemanggilan anggota DPRD,” tukas dia.
Penahanan terhadap empat tersangka utama kasus penistaan agama pada pernikahan nyleneh di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, sambung dia, dilakukan secara profesional.
“Sampai dengan saat ini, keempat tersangka sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gresik,” tambah dia.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas-berkas perkara. Setelah itu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik,
“Kami akan berkoordinasi dengan cepat dan profesional, agar perkara ini tuntas dan selesai,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka atas kasus penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing.
Dijelasjkan, tersangka yakni Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan politisi Partai Nasdem yang tempatnya yakni Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng digunakan untuk prosesi pernikahan nyleneh, Sutrisna atau Kresna selaku penghulu, serta Syaiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, dijerat pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan tersangka Arif Saifullah sebagai pemilik Sangar Cipta Alam (SCA) sekaligus pembuat konten dikenai Pasal 45 (a) ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.mg2