GRESIK- beritautama.co– Hampir setahun, tetapi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041, belum juga tuntas dalam menjalankan tugasnya.
“Bulan September depan, sudah setahun. Makanya, kita akan selesaikan secepatnya,”ungkap Ketua Pansus RTRW, M Syahrul Munir dengan nada serius, Ahad (21/08/2022).
Ditambahkan politisi PKB ini, pansus hanya menunggu dari eskekutif untuk tambahan luasan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebab, ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 sempat di tolak oleh Kementerian ATR/BPN akibat luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diajukan Pemkab Gresik tidak memenuhi luasan yang ditentukan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN menemukan rencana alih fungsi lahan untuk industri.
“Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektar. Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik yang dilakukan Kementerian BPN/ATR. Sedangkan Pemkab Gresik hanya mengajukan luasan 31 ribu hektare di dalam draft ranperda. Makanya, ditolak ketika diajukan review untuk persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” imbuh dia.
Dari hasil bedah kondisi eksisting LSD di Kabupaten Gresik, lanjut ketua F-PKB DPRD Gresikini, LDS yang memenuhi ketentuan luasnya hanya 21.194 hektar.
“Nah, luas yang 18.745 hektar itu belum sesuai. Karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai,” papar dia.
Dari hasil komunikasi dan koordinasi dengan eksekutif, sambung Syahrul Munir, kekurangan LSD sudah bisa dipenuhi sehingga pansus bisa melakukan finalisasi. Yakni, kekurangan LSD akan ditambah dari lahan di Pulau Bawean.
“Kalau permasalahan lain sudah tuntas semua. Yang menjadi ganjalan kemarin hanya soal LSD dari Kementerian BPN/ATR itu,”tandasnya.
Sejak awal, pembahasan ranperda tentang RTRW Gresk 2021-2041 penuh dengan polemik dan tarik menarik kepentingan. Sehingga, pembahasannya sangat alot. Tak heran jika, pansus minta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan. Sebab, eksekutif sendiri tampak ketidaksiapan.