GRESIK, Berita Utama – Berkas perkara pencurian dengan kekerasan (curat) dengan tersangka MDR (16) di rumah toko milik Sri Budiarti di Perumahan Swan Menganti Park Blok AA-40, RT 02, RW 09, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti telah dilimpahkan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Reza saat dikonfirmasi mengatakan, berkas telah dinyatakan P-21 tahap II atau berkas dinyatakan dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.
“Berkas-berkasnya beserta barang bukti telah kita limpahkan,” kata dia, Senin (18/09/2023).
Diketahui sebelumnya, jajaran Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil melakukan penangkapan tersangka, MDR (16) pada hari Jumat (07/09/2023). Tersangka saat melakukan aksinya berhasil terekam kamera CCTV di lingkungan setempat.
Komentar telah ditutup.