GRESIK , Berita Utama– Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan narkoba Madura-Gresik dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.
dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution
menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar dia.
Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” imbuh dia.
Petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.