Nasional – Beritautama.co – Sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan menimbun 24 ton minyak goreng.
Terbongkarnya rumah berisi minyak goreng ini berawal dari laporan warga.
“Polres Lebak Polda Banten mengamankan 24 ton minyak goreng di Warunggunung. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang sebuah rumah.
Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).
Polisi menggeledah rumah tersebut, yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Jumat (25/02), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 2.000 kardus minyak goreng.
Isi kardus adalah minyak goreng dengan kemasan variasi, yakni 2 liter dan 1 liter. Shinto menyebut total barang bukti yang disita sebanyak 24 ribu liter minyak goreng.
“Selain minyak goreng tersebut, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” ujar Shinto
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK (31).
Kepada polisi, MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang dari Serang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166 ribu per kardus,” jelas Shinto.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170-175 ribu per kardus,” sambung Shinto.
Masih kata Shinto, MK juga menjual minyak goreng secara eceran dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. “MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” imbuh Shinto.
Setelah mengamankan MK, lanjut Shinto, polisi akan memeriksa pihak toko di Serang yang menjual minyak goreng tersebut kepada MK. Shinto menegaskan MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng tersebut.
Shinto menerangkan Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.
“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi pada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” sambung Shinto.
Shinto menegaskan MK terancam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jika terbukti menimbun minyak goreng. “Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) memerintahkan polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” pungkas Shinto.
Komentar telah ditutup.