GRESIK- beritautama.co- Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raya Dusun Kutil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, telah dirobohkan dan sudah rata dengan tanah, Selasa (14/06/2022).
Kepala Desa (Kades) Kepatihan, Dodik Suprayogi saat ditemui beritautama.co di Balai Desa Kepatihan menjelaskan, pembongkaran sudah dilakukan Senin (13/06/2022) oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polsek Menganti, dan Koramil Menganti dengan mengerahkan eksavator.
“Karena banyak laporan warga yang resah kalau di tenpat itu diduga menjadi ajang pesta minuman keras dan narkoba. Kemudian, kami merapatkannya. Sebenarnya, sejak bulan puasa lalu, pemilik warung sudah kami undang untuk bicara baik-baik,” tegas Dodik Suprayogi.
Pemerintah Desa Kepatihan sebelumnya sudah menginformasikan secara lisan maupun lewat tulisan kepada pemilik warung. Selain itu, sesuai arahan dari Bupati memiliki proyek untuk menormalisali aliran sungai tersebut, dan rencananya akan dilakukan penghijauan juga.
“Surat edaran pertama mengimbau maksimal tanggal 2 Juni 2022 harus dirobohkan. Tapi tidak ada respon. Kami memberi edaran lagi, maksimal tanggal 5 Juni 2022 harus dirobohkan,” ujar dia.
Namun, pemberitahuan dari pihak Pemerintah Desa Kepatihan diabaikan oleh pemilik warung. Bahkan, dua surat yang diberikan kepada pemilik warung agar segera merobohkan bangunan secara sukarela, tidak digubris. Alhasil, bersama petugas gabungan melakukan penertiban dengan merobohkan bangli tersebut.
Sebuah tindakan tegas dari pihak berwenang agar pendirian bangunan atau warung liar tidak tumbuh subur di desa lain khususnya di Gresik patut diapresiasi.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengaku jengkel dengan keberadaan bangli di atas saluran air tersebut. Bahkan, politisi PKB yang mewakili Kecamatan Menganti- Kedamean tersebut segera meminta kepala desa setempat agar tidak ada bangli diatas saluran air. “Kalau ada bangli dibiarkan, nanti merembet dan semakin kumuh. Selain merusak keindahan dan fungsi saluran air, juga berpotensi digunakan kegiatan yang menganggu ketentraman masyarakat,”pungkas dia. mg2