SUMENEP – Beritautama.co – R (46), Warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep diringkus Satreskoba Polres Sumenep saat sedang asyik melakukan pesta sabu bersama kedua temannya di rumahnya, Sabtu (19/03/2022). Kedua temannya, yakni E (47) dan H (47) juga merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka R bersama dengan dua temannya tersebut berangkat dari informasi warga sekitar.
Dia menjelaskan bahwa informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, rumah R kerap dijadikan tempat pesta barang terlarang yang menjadi musuh negara itu.
“Setelah mendapatkan informasi A1, Polres Sumenep langsung menindaklanjuti ke rumah terlapor R, untuk melakukan kegiatan intensif terlapor,” kata AKP Widiarti.
Selanjutnya, imbuh AKP Widiarti, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram dan seperangkat alat isap. Sedangkan BB lain yang berhasil disita oleh pihak kepolisian, yakni 1 unit HP warna biru kombinasi hitam dan 1 unit HP warna biru.
“Setelah ditunjukkan kepada tersangka ternyata memang benar barang tersebut diakui sebagai miliknya,” jelasnya.
Dia menerangkan bahwa ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)