GRESIK, Berita Utama- Setelah menerbitkan 195 izin mendirikan bangunan (IMB) sepanjang tahun 2023, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik sudah tidak menerima maupun memproses lagi berkas permohonan IMB terhitung sejak 1 Januari 2024. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala DPM PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Utomo, Jum’at (29/12/2023).
“Karena sudah berlaku PBG (persetujuan bangunan gedung-red) sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),”jelasnya.
Sejatinya, sambung dia, berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) 3 menteri, IMB masih bisa diterbitkan hingga 5 Januari 2024. Sebab, ada pemerintah daerah yang perda PDRD belun diundangkan dalam lemaran daerah. Hanya saja, waktu yang tersedia tidak mencukupi untuk memproses hingga terbitnya izim apabila ada pengajuan IMB baru.
“Kita tidak akan memaksakan diri. Sudah kita closed untuk permohonan IMB. Bagi pemohon IMB yang berkasnya pernah kita tolak dan kembalikan karena persyaratannya tidak lengkap, sudah tidak bisa mengajukan perbaikan persyaratan. Jadi, kita tidak memiliki tunggakan berkas permohonan IMB. Bagi yang pernah ditolak, harus mengajukan PBG,”tandas dia.
Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), perubahan IMB menjadi PBG menjadikan potensi PAD menurun. Karena restribusi untuk PBG lebih murah dibandingkan tarif retribusi untuk IMB. Namun, sesuai regulasi lebih atas dan telah ditindaklajuti dengan perda, maka wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Potensi kehilangan PAD dari retribusi IMB yang beralih ke PBG hampir 60 persen,”papar dia.
DPM PTSP Gresik sendiri, sambung Agung, hingga tutup tahun anggaran 2023, menyumbang PAD dari retribusi IMB ataupun PBG ditambah sewa stan, kios dan lainnya sebesar Rp 36 mliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 185 miliar dalam APBD Gresik tahun 2023.
“Tetap, kita tidak bisa memenuhi target karena potensi dengan target sangat jauh,”cetus dia.
Agung mengakui target retribusi IMB yang dibebankan ke DPM PTSP Gresik sangat tidak realistis. Dibadingkan dengan Kota Surabaya yang targetnya hanya sebesar Rp 70 miliar di tahun 2023. Begitu juga Kabupaten Sidoarjo yang dibebani target sebesar Rp 17 miliar.
“Kami juga melakukan study banding ke Kota Bandung. Disana, target PAD dari SLF yang awalnya sebesar Rp 42 miliar, diturunkan menjadi hanya sebesar Rp 17 miliar,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.