GRESIK, Berita Utama – Kendati baru saja disahkan, tetapi Pemkab Gresik mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta.
Sebelumnya, tujuan perda No 9 tahun 2021 yakni meningkatkan mutu layanan, memperluas kapasitas cakupan layanan, dan kualitas penyediaan air minum kepada masyarakat oleh Perumda Giri Tirta, maka Pemkab Gresik telah menetapkan rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar, dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Giri Tirta.
“Dalam pelaksanaannya, rincian rencana penambahan penyertaan modal yang telah ditetapkan tersebut, utamanya terkait uraian lokasi, tahun, volume, jumlah satuan, dan besaran rencana penyertaan modal yang sangat rinci tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, sehingga perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan,”ujar Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) ketika membacakan pengajuan ranperda perubahan tersebut dalam rapat paripurna di DPRD Gresik, Senin (31/10/2022).
Ditambahkan, rencana perubahan perda tersebut agar menjadi pedoman dan landasan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Giri Tirta.
“Penyesuaian dilakukan dengan mengubah rincian secara lebih umum dan sederhana, namun dengan tidak mengubah total besaran rencana penyertaan modal yaitu sebesar Rp 113 miliar, sebagai angka kecukupan pemenuhan atas kebutuhan Perumda Giri Tirta dalam melaksanakan kegiatan usahanya,”tutur dia.