GRESIK, Berita Utama– Ke depan, distribusi zakat tidak wajib dilakukan melalui Baznas. Namun, ada syaratnya yakni memberikan laporan terkait distribusi zakat kepada Baznas atau lembaga terkait lainnya.
“Dalam distribusinya (zakat-red) tidak wajib melalui Baznas. Tergantung keinginan dari muzakki (pemberi zakat-red). Zakat dapat disalurkan kepada orang terdekat atau lainnya dengan catatan adanya laporan kepada Baznas,” ujar Ketua Baznas Gresik H Muhammad Mujib yang memaparkan benefit zakat profesi bersama Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, Rabu (12/04/2023).
Dijelaskannya, kategori zakat profesi adalah berdasarkan hukum zakat perniagaan, dan bukan zakat pertanian. Hal tersebut sangat agar dapat dipahami seluruh masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gresik.
Sedangkan Wabup Bu Min menjelaskan salah satu benefit zakat profesi adalah dapat menjadi tabungan dalam berzakat mandiri. Ini artinya, zakat profesi yang disetorkan instansi kepada Baznas dapat ditarik sewaktu-waktu, maksimal satu tahun.
“Penyaluran zakat sebenarnya dapat kalian lakukan sendiri. Contohnya melalui Puskesmas, yang memungkinkan untuk mengambil zakat yang pernah disetorkan untuk disalurkan sesuai kebutuhan. Misalnya ada pasien yang membutuhkan zakat, dapat kalian ambilkan dari situ,” bebernya.
Selain itu, sejumlah instansi yang telah menyetorkan zakat dapat memberikan rekomendasi untuk para mustahik atau penerima zakat. Sehingga, program peningkatan ekonomi masyarakat melalui Baznas dapat berjalan secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, menegaskan zakat profesi merupakan kewajiban bersama sebagai ASN. Pihaknya berharap kedepannya dapat meningkatkan kemampuan Dinkes dalam berzakat.
“Saya harapkan kita semua faham bahwa zakat ini termasuk kewajiban kita bersama. Nantinya teman-teman dari Dinkes akan berusaha dalam berkolaborasi dengan Baznas mensukseskan program ini.” pungkasnya
Komentar telah ditutup.