GRESIK – Beritautama.co – Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) 170 MVA diteken oleh PT PLN (Persero) dan Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) sebagai anak perusahaan PT AKR Corporindo Tbk , Senin (14/03/2022). Dengan perjanjian tersebut, n memudahkan BKMS untuk menyalurkan listrik ke PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dalam perjanjian itudisebutkan PLN akan mendistribusikan dan menjual listrik ke BKMS, secara berkelanjutan melalui Gardu Induk PLN 150 kV Suplai Tegangan Tinggi dengan daya total 170 MVA.
Pada kesempatan ini, BKMS menandatangani perjanjian back to back dengan PTFI dimana BKMS akan mendistribusikan dan menjual kembali daya tersambung ke PTFI sesuai kebutuhannya. Sehingga, akan menghasilkan recurring income bagi kawasan ekonomi khusus Java Integrated and Ports Estate (KEK JIIPE) Gresik.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril menyatakan pihaknya siap melayani dengan reliability berstandar internasional.
“Kami akan menambah menambah beberapa pembangkit maupun jaringan backbone, sehingga akan ada beberapa alternatif supply yang sesuai dengan yang diperjanjikan. Kami siap melayani supply listrik ke smelter PTFI dari gardu induk,” katanya.
PLN, sambung dia, , menawarkan harga yang kompetitif. Hal ini didukung jaringan yang cukup kuat dan juga pasokan yang cukup berlebih hingga tersedia kurang lebih 6,5 Gigawatt.
Sedangkan Direktur PTFIa Tony Wenas berharap proyek pembangunan smelter tembaga single line terbesar di dunia ini bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan target. “Kami berharap semua semua pihak dapat mendukung proyek ini yang merupakan salah satu barometer hilirisasi mineral di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan penerbitan perijinan berusaha ini untuk menjamin pasokan listrik memenuhi 5K. Lima K yang dimaksud meliputi kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dari sisi harga dan arus memenuhi unsur keadilan.
Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2020, Pemegang izin Usaha (BKMS dan PLN) memiliki empat kewajiban, yaitu menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Selain itu ada kewajiban memenuhi ketentuan keamanan ketenagalistrikan dan mengutamakan produk atau potensi dalam negeri.
Penandatanganan dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinasi Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bupati Gresik Fandi Akmad Yani (Gus Yani), Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi dan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril.
Selain itu ada juga Presiden Direktur AKRA Haryanto Adikoesoemo, Dirut BMKS Bambang Soetiono, Dirut Freeport Indonesia Tony Wenas, beserta jajaran manajemen senior AKRA, BKMS, Pelindo, PTFI, dan PLN.