GRESIK –beritautama.co- Pelaku pencurian hanphone dan laptop milik guru UPT SDN 263 Gresik yang terekam CCTV di ruang guru berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu bergabung dengan Tim Buser Rayon Utara Satreskrim Polres Gresik.
Saat itu, tersangka Ovan (45) warga Dusun Maulana Desa Bali Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atau domisili kos di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarj tengah berada di kawasan Terminal Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Penangkapan yang sehari-hari jualan minyak tawon keliling tersebut, berdasarkan hasil penyeledikan setelah polisi menerma laporan pada Senin (10/10/2022), kasus pencurian di dalam ruang guru SDN 263 Gresik.Yang hilang yakni laptop warna putih yang berada di dalam tas ransel warna coklat tua milik Badrut Tamam dan satu unit HP merk Oppo Reno5 saksi Faizin yang dilakukan oleh orang tidak dikenal
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat sepeda motor digunakan pelaku terekam kamera CCTV dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian di ruang guru SDN di Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu. Hasil penyelidikan, posisi terduga pelaku pencurian sedang berada di dalam kawasan Terminal Bungurasih.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Ovan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (18/10/2022).
Saat diamankan, tersangka tak dapat berkutik karena ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti ` unit HP merk Oppo Reno5 warna hitam milik Faizin, satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, satu buah topi warna hitam kombinasi putih. Serta sepeda motor yang digunakan yakni Yamaha Mio warna merah marun.
“Dari pengakuan tersangka, laptop sudah dijual kepada seseorang yang tidak dia kenal di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya seharga lima ratus ribu rupiah. Uang hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana jeans warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.@