GRESIK, Berita Utama – Pemuda asal Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Dwi Ramadhan P (21) luka serius pada kepala bagian atas dengan panjang sekitar 4 cm setelah diserang germbolan ANG setelah mengantarkan pacarnya, Nafisah pulang ke rumahnya di Dusun Sumber Glagah, Desa Kepuhklagen Kecamatan Wringinanom.
Kejadian dialami dalam perjalanan pulang ketika dibntuti tiga orang pelaku berboncengan membawa sepeda motor Honda Beat yang memakai pakaian serba hitam-hitam. Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Kepuh Klagen, salah satu dari ketiga orang tersebut tiba-tiba langsung menyerang dan memukul kepala korban menggunakan palu. Akibatnya, darah segar langsung mengucur deras. Ketiga orang pelaku langsung kabur melarikan diri.
Korban berusaha meminta pertolongan dari pedagang di sekitar pasar, dan akhirnya dia dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wringinanom untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus ini disebabkan karena adanya motif pergesekan antar perguruan Pencak Silat. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
“Motifnya gesekan antar perguruan silat. Ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/09/2023).
Penangkapan dilakukan, sambung dia, berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi berhasil meringkus ketiga pelaku tidak sampai waktu 1X24 jam, diantaranya yakni RD (20) sebagai joki motor, BN (17) sebagai eksekutor, dan FF (15) ikut membantu melancarkan aksinya. Ketiganya berasal dari Dusun Sumber Suko, Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom.
“Di Jalan Raya Sumengko, Kecamatan Wringinanom, petugas berhasil menangkap RD. Tidak lama setelah itu, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku bernama BN di Dusun Sumbersuko, Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom. Lalu, menangkap FF,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi meenyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S-2296-SU, 1 buah palu, dan 2 buah ponsel. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Komentar telah ditutup.